Hukum Hisbal dan Mencukur Janggut


Allah ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wasallam. Dan diantara bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memakai kain di atas mata kaki dan memelihara jenggot.. Adapun hukum asal memakai kain dan perhiasan adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil yang menunjukkannya. Allah ta’ala berfirman :
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf : 32 )
Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan ketentuan dalam memakai kain agar tidak menjulur ke bawah mata kakinya karena hal itu dilarang dan termasuk perbuatan dosa. Adapun kain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ujung kainnya sampai ke tengah betisnya, ke atas sedikit atau di bawah tengah betis sampai kedua mata kakinya.  Diantara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Dari Utsman bin ‘Affaan radhiyallaahu ‘anhu berkata : ” Kain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sampai ke tengah betisnya.” (HR. Muslim ) Dan sabda beliau : “Kainnya seorang muslim adalah sampai ke tengah betisnya.” (HR Ahmad dan Abu Uwanah )
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min sampai otot betisnya, kemudian ke tengah betisnya kemudian sampai ke kedua mata kakinya, dan yang di bawahnya (di bawah mata kaki) maka dia di neraka.”
Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min adalah sampai kedua betisnya, tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki..” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kain itu sampai setengah betis.” Ketika dilihatnya hal itu memberatkan kaum muslimin, beliau bersabda : “Sampai kedua mata kakinya, tidak ada kebaikan apa yang ada di bawah kedua mata kaki.”
Dan hadits-hadits tentang larangan isbal (memakai kain di bawah mata kaki) sampai derajat mutawatir secara ma’nawi dalam kitab shahih, sunan juga masanid dan yang lainnya. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbaad hafidhahullah (Ulama dan Muhadits Madinah sekarang ini) ketika ditanya tentang menjulurkan kain melebihi mata kaki dengan tidak sombong, maka beliau menjawab : Isbal itu buruk meski tidak sombong dan jika dibarengi kesombongan maka itu lebih buruk.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Amr bin Maimun radhiyallahu’anhu bahwa ketika Khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu ditusuk perutnya ketika sholat shubuh oleh Abu Lu’luah Al Majusi budaknya sahabat Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, kemudian diangkat ke rumahnya kemudian diberi minum air kurma dan diminumnya maka keluar dari tenggorokannya, kemudian diberi air susu maka beliau meminumnya dan keluar dari lukanya. Banyak manusia memujinya dan datanglah seorang anak muda dan berkata : “Bergembiralah wahai Amirul Mu’minin dengan berita gembira dari Allah untukmu, dari bersahabat dengan Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan apa yang baktikan untuk islam apa engkau telah lakukan kemudian engkau berkuasa dan berlaku adil serta mendapatkan syahadah (mati syahid).” Beliau menjawab : “Saya berharap hal itu cukup untukku (impas)” Ketika anak muda itu pergi dilihatnya kainnya menyentuh tanah, kemudian beliau berkata : Kembalikan anak muda itu kepadaku.” Dan beliau berkata : ” Wahai anak saudaraku ! Angkat kainmu maka itu lebih kekal untuk pakaianmu dan lebih suci untuk Rabbmu.”
Maka betapa perhatian beliau terhadap kain yang menjulur melewati mata kaki (isbal) padahal dalam kondisi terluka parah, karena isbal merupakan dosa besar yang Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam mengancamnya dengan api neraka. Wallaahu a’lam bi shawaab.

Adapun tentang memelihara jenggot maka berikut ini dalil-dalilnya :
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab shahihnya dan yang lainnya dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu’anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : ” Waffiru (biarkan) jenggot dan rapikanlah kumis.” Dalam riwayat lain :”Rapikan kumis dan a’fuu (biarkan) jenggot” dalam riwayat lain : ” Anhikuu (rapikan) kumis dan biarkan jenggot.”
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan janggut. Berkata Ibnu Hajar: waffiru yakni dibiarkan menjulur, dan I’faaul lihyah artinya : biarkanlah apa adanya. Dan menyelisihi orang-orang musyrik dijelaskan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Bahwa orang musyrik  membiarkan kumis-kumis mereka dan mencukur jenggot-jenggot mereka, maka selisihilah mereka, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” (HR. Bazzaar dengan sanad hasan). Dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : “Selisihilah orang Majusi.” Karena mereka memendekkan jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka. Dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam menyebutkan orang Majusi maka beliau bersabda : “Mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot mereka, maka selisihilah mereka.”. Dan riwayat Ibnu Hibban juga dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Diantara fitrah Islam adalah : memotong kumis dan membiarkan jenggot, sesungguhnya orang Majusi membiarkan kumis dan memotong jenggot mereka maka selisihilah mereka, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot kalian.”. dalam shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Kita diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan jenggot.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Diharamkan mencukur jenggot. Berkata Imam Qurtubi : Tidak boleh mencukurnya (jenggot), mencabutnya dan mengguntingnya. Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan ijma’ bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot adalah wajib. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar : “Selisihilah orang musyrik, potonglah kumis dan panjangkan njenggot.” Dan hadits Zaid bin Arqam yang marfu’ : “Barang siapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” Dishahihkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya. Dalam kitab Al Furu’ : Ungkapan ini menurut ulama kami menunjukkan haram. Dalam kitab Al Iqna’ : Diharamkan untuk dicukur. Dan diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang mencukur rambut (jenggotnya) maka tidak ada baginya bagian di sisi Allah.” Berkata Zamahsyari : Yakni mencukurnya dari pipi atau menyemirnya dengan warna hitam. Berkata (Ibnul Atsir) dalam Nihayah : mencukurnya dari pipi atau mencabutnya atau menyemirnya dengan warna hitam.
Maka dari dalil-dalil di atas sudah cukup kiranya untuk menunjukkan haramnya mencukur jenggot karena hal tersebut menyelisihi sunnah Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan mengikuti kepada hawa nafsu juga menyerupai orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah ta’ala.

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Maa’idah : 77)
“Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (Al Baqarah : 145 )
Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lain akan tetapi apa yang saya sebutkan insya Allah sudah mencukupi, wallaahu a’lam bishawab.
smoga bermanfaat. :)

Post a Comment

1 Comments

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar, Mohon berkomentar yang positif.